Peraturan Rektor

Detail Dokumen

Jenis : Peraturan Rektor
Judul : Peraturan Rektor No 6 Tahun 2018 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Tahun : 2018
Tanggal Penetapan : 10 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan : 10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku : 10 Agustus 2018
T.E.U Badan : Indonesia.UBB
Tempat Terbit : Bangka
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
Urusan Pemerintahan : Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa : Universitas Bangka Belitung
Penandatangan : Rektor
Status Peraturan :
Abstrak :

1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas riset dan mengembangkan sistem manajemen penelitian dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan masa yang akan datang;
2. Bahwa dalam rangka meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk mengembangkan, meningkatkan promosi program, hasil dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan yang berkelanjutan di masyarakat;
3. Bahwa untuk meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Bangka Belitung yang terarah dan terkoordinir perlu membuat peraturan demi tercapainya universitas riset yang terencana dan berkelanjutan;
4. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 29/UN50.S/LL/2018 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
5. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 18/2002, UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 19/2005 jo. PP No. 32/2013, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 38/2018, Permendiknas No. 17/2010, Permenristekdikti No. 44/2015, Permenristekdikti No. 51/2015, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016;
6. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Prinsip dan Tujuan Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat, Arah Pengembangan Riset, Ruang Lingkup, Pusat, Proses Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat, Data, Konflik Kepentingan, Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat, Sumber Dana Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat serta Alokasi Dana, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab, Kepemilikan (Autorship) Karya Ilmiah Hasil Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat, Evaluasi dan Jaminan Mutu Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat, Kerjasama Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat, Etika Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat, Bentuk Pelanggaran Etika Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat, Sanksi, Penerapana Sanksi dan Pemulihan Nama Baik, dan Penutup.

Dokumen :